Lagi Siaran Langsung Adegan Porno, ABG di Serpong Digerebek

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 28 Desember 2018 | 16:41 WIB
Lagi Siaran Langsung Adegan Porno, ABG di Serpong Digerebek
Siaran langsung adegan porno di Joy Live. [Joy Live]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gadis ABG berusia 18 tahun, digerebek saat melakukan adegan porno yang ditayangkan secara langsung melalui aplikasi Joy.Live.

Siaran langsung adegan porno yang dilakoni gadis berinisial M itu, dilakukan di kamar indekos Melati Mas, Kemuning Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (25/12).

Saat tengah beraksi, M digerebek tim Vipers Polres Tangsel. Ia ditangkap bersama sang sutradara siaran langsung tersebut, yakni Hengki Karnando Saputra (25) dan seorang wanita lain R (23).

Mereka menyiarkan tayangan langsung konten pornografi itu, khusus untuk orang-orang yang sudah membayarkan sejumlah uang.

Baca Juga: BEI Yakin Pilpres 2019 Tak Ganggu Aktivitas Pasar Modal

Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan saat gelar pengungkapan kasus pornografi tersebut di Mapolres Tangsel, Jumat (28/12/2018).

“Satuan Reskrim Polres Tangsel mendapatkan info dari masyarakat bahwa di salah satu kamar indekos Melati Mas sering digunakan untuk perbuatan dugaan tindak pidana yang bersifat pornografi menggunakan alat bantu ponsel,” ujar Ferdy seperti diberitakan BantenHits—jaringan Suara.com.

Dari tangan tersangka, disita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel merek Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan jaket.

”Kami mengirim barang bukti berupa ponsel ke laboratorium IT yang dimiliki oleh SubDit Siber, Dit Reskrim Sus Polda Metro Jaya untuk penelusuran secara digital.”

Polisi juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, untuk melakukan pendampingan mengingat dua tersangka adalah perempuan.

Baca Juga: SEA Games 2019: PBSI Tetap Bakal Turunkan Gregoria?

“Kami juga berkoordinasi dengan lembaga keuangan (bank) untuk penelusuran para pengguna layanan bersifat pornografi tersebut,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI