Temukan Bukti Baru di Sidang Zumi Zola, KPK Berpeluang Tetapkan TSK Baru

Jum'at, 28 Desember 2018 | 15:38 WIB
Temukan Bukti Baru di Sidang Zumi Zola, KPK Berpeluang Tetapkan TSK Baru
Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru terkait dugaan suap 'ketok palu' terhadap 53 anggota DPRD di Pemerintahan Provinsi Jambi. Lewat bukti baru itu, KPK berpeluang menjerat calon tersangka baru terkait kasus yang sudah menyeret Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola ke penjara.

"KPK telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dalam kasus terkait uang 'ketok palu' di DPRD Jambi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (28/12/2018).

Menurut Febri, penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang terungkap selama Zumi Zola disidangkan. Febri masih belum mau membeberkan soal adanya temuan bukti baru dalam kasus tersebut. Namun, dia memastikan KPK akan memberikan perkembangan dari kasus ini, sore nanti.

"Untuk penanganan akan disampaikan sore ini dalam konferensi pers," ungkap Febri.

Baca Juga: Pesona Melisa Prita Dewi, Driver Ojol Berhati Malaikat

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 6 tahun kurungan penjara, lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 40 miliar. Zumi juga mendapatkan 177 ribu dollar amerika dan 100 ribu dollar Singapura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI