Suara.com - Pemuda berusia 19 tahun berinisial Zul, dibekuk aparat kepolisian karena membakar puluhan kitab suci Alquran beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh MedanHeadlines—jaringan Suara.com, Zul ditangkap di rumahnya di Jalan Listrik, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (28/12/2018) Pagi.
Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, meski pelaku membakar Alquran lantaran sudah rusak dan robek, pihaknya tetap mendalami lebih jauh motif lain di balik aksi tersebut.
“Pelaku mengakui, Alquran yang dibakarnya sudah rusak dan isi bagian dalammya telah banyak yang robek,” jelasnya.
Baca Juga: 24 Anggota Polda Jabar Dipecat, Jumlahnya Lebih Tinggi daripada Tahun Lalu
Selain menangkap pelaku, Tambah Tatan, polisi juga mengamankan barang bukti Alquran yang sudah dibakar.
“Pelaku juga sudah dibawa ke Polres Langkat untuk pemeriksaan,”sebut Tatan.
Sebelumnya, pada Senin (24/12), kasus pembakaran 20 Alquran terjadi di Taman Pendidikan Quran (TPQ) Mujahid Generasi Alquran di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Payamabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Berita ini kali pertama diterbitkan MedanHeadlines.com dengan judul ”Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Alquran di Langkat”
Baca Juga: Dian Pramana Poetra Dimakamkan Satu Liang Lahad dengan Ayahnya