Suara.com - Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto memberhentikan 24 anggota Polri lantaran dianggap melakukan berbagai jenis pelanggaran. Menurutnya, jumlah anggota Polri yang dipecat di wilayah hukum Polda Jabar lebih meningkat ketimbang tahun lalu.
"Totalnya ada 24 orang pada tahun 2018. Jumlahnya naik dua orang dari tahun 2017 yang berjumlah 22 orang," ujar Agung seperti dikutip Antara, Jumat (28/12/2018).
Menurutnya, puluhan anggota yang diberhentikan antara lain lima orang berpangkat Aiptu, tiga orang Bripka, sembilan orang Brigadir, empat orang Briptu dan tiga orang PNS.
Ia tak merinci pelanggaran apa saja yang dilakukan personel hingga akhirnya harus diberhentikan. Penindakan yang dilakukan menandakan bahwa Polda Jabar tidak akan menoleransi setiap anggota yang melakukan kesalahan berat.
Baca Juga: Dian Pramana Poetra Dimakamkan Satu Liang Lahad dengan Ayahnya
"PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) naik itu kalau dilihat riil, itu justru komitmen pimpinan. Kalau ada pelanggaran hukum dan itu enggak bisa ditolerir, kita proses hukum," kata dia.
Agung menambahkan meningkatnya jumlah anggota yang dipecat ini juga menunjukan semakin aktifnya Polri melakukan "bersih-bersih" dari personel yang melanggar kode etik. "Semakin aktif, tegas, pasti meningkat. Ada pelanggaran kita proses ya proses. Kita harus berani amputasi supaya tidak menular kepada anggota lain. Jauh lebih banyak lebih baik," kata dia.
Untuk pelanggaran disiplin, pada 2018 naik 6,16 persen atau 465 orang, sementara tahun 2017 sebanyak 438 orang. Pelanggaran tindak pidana sebanyak 12 orang pada 2018 atau turun dari 2017 yang mencapai 26 orang.
Sementara pelanggaran kode etik pada 2018 turun dari 84 orang menjadi 65 orang.
Baca Juga: Alasan Mantan Manajer Persibara Tolak Panggilan Komdis PSSI