Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol ditemukan tewas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA-Kerobokan, Denpasar, Jumat (28/12/2018) dini hari tadi. Jro Jangol dijebloskan ke penjara setelah terbukti bersalah atas kasus narkotika.
Kalapas Kerobokan Denpasar, Tonny Nainggolan menyampaikan, narapidana yang divonis 12 tahun penjara itu dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit "Kasih Ibu".
"Narapidana ini kemudian dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Pukul 04.30 WITA setelah petugas memberikan pertolongan resusutasi jantung paru (RJP)," kata Tony.
Sebelum dilarikan ke RS, Jangol ditemukan tak sadarkan diri di dalam sel tahanan. Diduga, Jangol sempat mengalami sesak napas sebelum ditemukan sudah roboh. Berdasarkan rekam medik, Pukul 04.00 WITA, keadaan Jro Jangol secara umum mengalami denyut jantung melemah (bradikardi) dengan tekanan darah menurun atau 50/30 mmhg.
Baca Juga: Legenda Grand Prix: Tak Ada Rider yang Selapar Marc Marquez!
"Berdasarkan keterangan dokter dari Rumah Sakit Kasih Ibu yang menanganinya, dia didiagnosa mengalami penurunan kesadaran sistem toksin enchepalopati dan gagal napas," kata Tonny.
Jro Jangol divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat jual beli narkoba.
Dalam kasus ini, dia dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis tersebut cenderung lebih ringan daripada tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 1 miliar yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).