Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengklaim siap berada di kursi pesakitan apabila berkas penuntan kasus perkara suap PLTU Riau-1 sudah sampai ke meja persidangan. Hal itu disampaikan Idrus sesuai membubuhkan tanda tangan di berkas perkara miliknya yang sudah dilimpahkan kepada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi hari ini adalah peningkatan untuk tahap kedua. Saya seperti biasa kooperatif. Saya siap untuk menghadapi proses - proses persidangan yang ada," kata Idrus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Jika kasusnya disidangkan di pengadilan, Idrus ogah membeberkan peran-peran orang - orang yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Sebab, mantan Sekjen Partai Golkar itu mengklaim tak sama sekali menikmati uang suap dalam proyek PLTU Riau-1. Klaim itu disampaikan, setelah dirinya mencermati persidangan bos Blackgold Johannes B. Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang lebih dulu duduk di kursi pesakitan.
"Enggak (buka peran pihak lain), Jadi gini lho jadi pada saat persidangannya pak Kotjo kan sudah jelas di situ, pak Kotjo selaku terdakwa menyampaikan bahwa Idrus tidak terlibat apa-apa, tidak pernah ikut rapat-rapat, tidak pernah terima uang itu pak Kotjo. Dan ibu Eni juga sudah sampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh bu Eni itu atas inisiatifnya, itu kan fakta kebenaran persidangan," tutup Idrus
Baca Juga: Berkat Gerobak Sampah, Pegawai Kemenpora Selamat dari Tsunami Selat Sunda
Dalam kasus itu, Idrus Marham diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus Marham diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus Marham diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.