Suara.com - Pemprov DKI Jakarta ternyata telah berulang kali melayangkan surat peringatan terhadap vendor reklame Ketua DPD PSI Tsamara Amany di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Namun, peringatan itu tak pernah diindahkan hingga akhirnya Pemprov DKI mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, sebelum adanya penyegelan ia telah mengumpulkan semua vendor reklame di Jakarta. Bahkan, pihaknya pun telah melayangkan 3 kali surat peringatan (SP) kepada vendor pemasang reklame politisi PSI itu.
"Sudah kita berikan surat peringatan SP 1, 2, 3 khususnya di kawasan kendali ketat, salah satunya Gatot Subroto," kata Yani saat dihubungi, Jumat (28/12/2018).
Pemprov DKI telah memberikan batas waktu hingga 6 Desember 2018 untuk segera melakukan pencopotan reklame itu. Namun, vendor pemasang reklame Tsamara Amany tidak kooperatif hingga akhirnya disegel oleh Pemprov DKI.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap 66 Pelaku Teror Selama Gelaran Olahraga di Jakarta
"Lewat (tenggat) itu mereka nggak koperatif akan diberikan sanksi. Mereka tidak kooperatif, sudah dikasih peringatan, imbauan, tapi juga nggak dibongkar sendiri, nah itu yang dikasih sanksi," ungkap Yani.
Setelah pemasangan segel di reklame, Pemprov DKI memberikan masa tenggat waktu 3 x 24 jam. Bila selama waktu itu reklame tak juga dicopot, maka pencopotan paksa akan dilakukan.
"Ya masih diberi kesempatan. Setelah disegel nanti dipotong dan dibongkar," imbuh Yani.
Sebelumnya, Pemprov DKI memasang segel pada reklame Tsamara Amany di Jalan Gatot Subroto pada Kamis (27/12/2018). Wasekjenra Wiguna mengklaim reklame bergambar Tsamara Amany telah dipasang secara legal.
Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Idrus Marham Segera Naik Persidangan