Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka suap PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial Idrus Marham ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
"Penyidikan untuk IM (Idrus Marham) telah selesai. Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum (tahap dua)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (28/12/2018).
Febri mengatakan, dalam kasus Idrus Marham, penyidik KPK telah memeriksa 64 saksi dari unsur anggota DPR hingga swasta.
JPU dari KPK kini tengah menyusun surat dakwaan agar kasus Idrus Marham segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Baca Juga: Gempa 6,1 SR Guncang Manokwari, Warga Panik Lihat Gelombang Laut
"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuh Febri.
Dalam kasus itu, Idrus Marham diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus Marham bersama-sama dengan Eni yang diduga menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus Marham diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.
Baca Juga: Dikabarkan Sakit Maag Kronis, Polisi: Habib Bahar Sehat-sehat Saja