Dikabarkan Sakit Maag Kronis, Polisi: Habib Bahar Sehat-sehat Saja

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 28 Desember 2018 | 13:19 WIB
Dikabarkan Sakit Maag Kronis, Polisi: Habib Bahar Sehat-sehat Saja
Habib Bahar bin Ali bin Smith sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, kondisi kesehatan Habib Bahar bin Smith selama di tahanan baik-baik saja. Sebelumnya, penceramah kondang itu dikabarkan mengidap sakit maag kronis.

"Kita sesuai standar operasional. Hari Selasa setiap minggu kita rutin cek dokter, hasil pemeriksaan dokter (Habib Bahar) sehat-sehat saja," kata Agung saat ditemui wartawan di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018).

Alasan sakit maag itu sempat dijadikan alasan bagi kuasa hukum mengajukan surat penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith. Hanya saja, Agung mengaku belum menerima surat penangguhan penahanan bagi pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu.

"Belum nyampai ke saya (surat penangguhan penahanan), kalau nyampai saya nanti diproses," ujar Agung.

Baca Juga: Izin BAB, Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Kalimalang

Habib Bahar merupakan tersangka dugaan kasus penganiayaan dua remaja di Bogor berinisial CAJ (18) dan MKU (17). Ia diduga menjadi dalang penganiayaan terhadap kedua remaja itu.

Atas kasus tersebut, Habib Bahar kini ditahan di rutan Polda Jawa Barat. Agung mengatakan, tim penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tersangka BS kita lagi lengkapi berkas perkaranya. Kemudian kita juga lagi manggil dua tersangka lainnya untuk dilakukan penyidikan," ungkap Agung.

Habib Bahar bin Smith dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP ditambah Pasal 80 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Aminuddin

Baca Juga: Pasca Tsunami, Masih Tercium Bau Darah di Lokasi Bekas Seventeen Manggung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI