Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono meyakini ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus kepemilikan kokain artis Steve Emmanuele. Dugaan sementara, Steve melakukan urunan dengan rekan-rekannya untuk bisa memboyong kokain seberat 100 gram dari Belanda ke Jakarta.
Namun, sementara ini polisi kesulitan untuk mengembangkan kasus ini, karena keterangan Steve masih berubah-ubah saat menjalani pemeriksaan.
"Tidak mungkin dia sendirian, pasti awalnya dari teman, temannya itu siapa, itu yang sedang kita dalami. Penyidik sedang bekerja. Kita tanya pun masih berubah-ubah," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (28/12/2018).
Menurutnya, sejauh ini polisi belum bisa menyimpulkan kokain asal Belanda itu juga diedarkan Steve kepda orang lain. Diketahui, Steve telah mengonsumsi sebanyak 8 gram dari 100 gram kokain tersebut.
Baca Juga: Terlambat Recall Mobil, BMW Didenda Pemerintah Korea Selatan
Saat ini, polisi sedang mendalami kemana peredaran kokain sebesar 92.04 gram tersebut akan diedarkan.
"Jadi apa dia sendiri atau itu sisanya kokain sendiri apakah dia jual ke orang lain. Kita dalami semuanya," pungkas Argo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Steve Emmanuel sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan kokain asal Belanda seberat 100 gram. Dalam kasus ini, Steve dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus kepemilikan narkoba itu terungkap setelah polisi membekuk Steve di lobi Apartemen Kondominium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Baca Juga: Antisipasi Teror, Densus 88 Disiagakan Saat Malam Tahun Baru