Tak Berizin, Reklame Tsamara Dipasang di Kawasan Kendali Ketat

Jum'at, 28 Desember 2018 | 12:36 WIB
Tak Berizin, Reklame Tsamara Dipasang di Kawasan Kendali Ketat
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, Tsamara Amany (Suara.com/ Adit Rianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Reklame politisi PSI Tsamara Amany di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan ternyata tak punya izin. Reklame Ketua DPP PSI itu dipasangi segel.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menyebutkan reklame dipasang di kawasan yang dilarang dipasangi reklame.

Yani mengatakan, dari hasil pengecekan di Dinas PTSP dan Dinas Cipta Karya, reklame milik politisi PSI itu tidak memiliki izin. Hal itulah yang mendasari Pemprov DKI memasang segel di reklame itu.

"Berdasarkan hasil pengecekan di PTSP dan Dinas Cipta Karya, reklame itu tidak berizin berarti kan melanggar," kata Yani saat dihubungi, Jumat (28/12/2018).

Baca Juga: Pengakuan Ketua DPP PSI Tsamara Amany Usai Baliho Disegel Pemprov DKI

Jalan Gatot Subroto yang menjadi lokasi pemasangan reklame milik Tsamara merupakan salah satu area yang masuk dalam kawasan kendali ketat. Pada kawasan itu, reklame jenis apapun dilarang dipasang.

Yani mengakui, ia tidak memandang reklame milik siapa yang disegel. Selama reklame itu melanggar aturan maka pihaknya secara tegas melakukan penyegelan.

"Saya tidak melihat isi daripada reklame tertayang. Mau itu isinya A atau B saya tidak melihat ke situ, yang saya lihat ini reklame tertayang bayar pajak atau tidak," ungkap Yani.

Sebelumnya, Anies bersama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penertiban terhadap sebanyak 60 papan reklame yang menyalahi aturan. Penyegelan dilakukan lantaran reklame itu didirikan di jalan protokol wilayah kendali ketat.

Adapun reklame yang menjadi sasaran penyegelan adalah reklame yang berada di wilayah kendali ketat, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, Jalan S. Parman dan Jalan Gatot Subroto. Sesuai dengan Pergub yang ada, papan reklame tidak boleh didirikan di jalan-jalan itu.

Baca Juga: Reklame Tsamara Amany Disegel Pemprov DKI, PSI: Dipasang Secara Legal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI