Suara.com - CM (50), ibu rumah tangga dibekuk polisi lantaran nekat menjadi pengedar narkoba di kediamannnya Jalan Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (22/12/2018), polisi menyita sebanyak 111 paket sabu-sabu siap edar.
"Sabu-sabu yang kami temukan totalnya seberat 52,16 gram yang sudah dikemas dalam paketan kecil siap edar," kata Kanit Reskrim Ipda Pol Jody Dharma seperti dikutip Antara di Banjarmasin.
Saat digerebek, CM sempat membuang paket diduga berisi narkoba ke arah depan pintu rumahnya. Barang bukti sebanyak 111 paket sabu itu ditemukan polisi saat menggeledah sebuah tas berwarna merah yang tergeletak di samping rak sepatu.
"Pelaku tak berkutik saat barang bukti ditemukan dan telah diakuinya kalau barang bukti itu adalah miliknya untuk diedarkan," jelas perwira muda yang akrab dengan awak media itu.
Baca Juga: ICW Curiga Ada Korupsi di Pengurusan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda
Atas perbuatannya mengedarkan Narkoba, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok sabu-sabu kepada tersangka," tutur Jody