Suara.com - Berbagai modus ditempuh para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan agar bisa menyelundupkan narkoba atau barang bawaan yang dilarang dibawa dari luar penjara. Hal ini pun dilakukan oleh Kosim, seorang napi kasus perampokan yang mendepam di Lapas Kota Agung, Provinsi Lampung.
Petugas Lapas menemukan sebuah telepon seluler yang hendak diselundupkan seorangperempuan berkerudung berinisial SU saat menjenguk Kosim. Modud penyelundupan ponsel itu terungkap saat petugas mencurigai kerundung yang dikenakan SU. Kecurigaan petugas bertambah kala SU tak menolak badannya untuk digeledah
"Saat pemeriksaan pengunjung disuruh membalik badan, namun pembesuk wanita tersebut sedikit menolak untuk berbalik dan memunculkan kecurigaan kami," kata Kepala Lapas Kota Agung Sohibur saat dihubungi dari Kalianda, Lampung Selatan, Jumat (28/12/2018).
Penolakan tersebut membuat petugas pemeriksa penasaran, saat pengunjung berbalik didapati menonjol di bagian kepala pengunjung yang tertutup kerudungnya.
Baca Juga: Jenazah Dian Pramana Poetra Dimakamkan Usai Salat Jumat
"Kami menemukan satu handphone merek Samsung beserta SIM card-nya," kata dia menerangkan.
Pascakejadian itu, Kalapas memberikan sanksi kepada SU berupa surat pernyataan untuk tidak mengunjungi kerabatnya selama dua minggu kedepan.
"Untuk narapidananya kami berikan sanksi berupa pengurungan di sel isolasi selama enam hari," kata dia. (ANTARA)