Suara.com - Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang, Sri Nurhayati membantah melakukan pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda. Dia curiga pelaku pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda dari luar pihak rumah sakit.
Rumah Sakit Drajat Prawiranegara mengklaim sudah semaksimal mungkin sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk melayani semua korban tsunami Selat Sunda yang datang dan memerlukan pertolongan.
“Sudah dilayani semaksimal dan seoptimal mungkin,” ujarnya.
“Jadi memang sesuai SOP yang ada bahwa kalau ada KLB atau kejadian luar biasa, yang termasuk bencana di dalamnya, tidak dibenarkan ada pungutan. Semua pelayanan dilakukan secara gratis sesuai intruksi Ibu Bupati,” tegasnya.
Baca Juga: Banten Tetapkan Tanggap Darurat Tsunami Selat Sunda Sampai 9 Januari 2019
Meski demikian, Sri mengakui, Rumah Sakit Drajat Prawiranegara memiliki ribuan pegawai yang tentu tidak bisa diawasi 24 jam oleh direksi RSDP. Namun, jika ada oknum yang melakukan pungutan, Sri menegaskan, di luar kebijakan RSDP.
“Pungutan apa pun di luar sepengetahuan dari direksi RSDP,” tegasnya.
Sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dradjat Prawiranegara, Serang, Banten diduga melakukan pungutan saat melakukan penanganan jenazah yang menjadi korban tsunami di Pantai Carita, Pandeglang, Banten. Parahnya, uang pungutan itu diduga mencapai jutaan rupiah.
Seorang warga bernama Badiamin Sinaga mengaku diminta biaya oleh pegawai Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) terkait perawatan jenazah dan transportasi. Rinciannya biaya itu untuk membayar untuk pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.
Diduga pegawai RSUD yang melakukan aksi pungli berinsial L. Bahkan, terduga pelaku pungli itu memberika kuitansi kepada keluarga yang hendak mengambil jenazah korban tsunami
Baca Juga: Pungungsi Tsunami di Kantor Gubernur Lampung Kehabisan Air Mineral
Dia mengatakan biaya tersebut untuk tiga jenazah keluarga yang tewas diterjang tsunami saat berlibur ke Pantai Carita, Pandgelang, Banten pada Sabtu (22/12/2018). Ketiga keluarganya berasal dari kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Nilai pungutan tersebut diduga bervariasi. Untuk korban atas nama Ruspin Simbolon, dikenakan Rp3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah. Bayi Satria, Rp800.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin serta korban atas nama Leo Manulang, Rp1.300.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin. (BantenHits.com)