Nilai pungutan tersebut diduga bervariasi. Untuk korban atas nama Ruspin Simbolon, dikenakan Rp3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah. Bayi Satria, Rp800.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin serta korban atas nama Leo Manulang, Rp1.300.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin. (BantenHits.com)
RSDP Curiga Ini Pelaku Pungutan Liar Urus Jenazah Korban Tsunami
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Jum'at, 28 Desember 2018 | 11:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Nelayan Tua dan Ombak yang Melepas Rindu pada Daratan
27 Desember 2018 | 16:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI