Suara.com - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta kepolisian menyelidiki dugaan adanya pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang. Namun Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meyakini tidak ada pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengklaim langsung memanggil jajaran direksi dan manajemen RSDP, Rabu (26/12/2018). Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga bahkan langsung mendatangi RSDP keesokan harinya untuk mengecek langsung situasi dan berbagai dokumen di RSDP.
“Kami juga sudah bertemu dan rapat bersama dengan pihak kepolisian, karena ini soal kemanusiaan,” kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menilai, jika benar ada oknum yang melakukan pungli, maka sudah mencederai citra RSDP sekaligus tidak menghargai para dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja tanpa lelah dan ikhlas mengobati korban bencana tsunami.
Baca Juga: Terlepas Genggaman Tangan Ortunya, Siswi PAUD Hilang Terseret Tsunami
“Jadi silakan diusut tuntas jika ada oknum yang melakukan pungli,” ujarnya.
Sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dradjat Prawiranegara, Serang, Banten diduga melakukan pungutan saat melakukan penanganan jenazah yang menjadi korban tsunami di Pantai Carita, Pandeglang, Banten. Parahnya, uang pungutan itu diduga mencapai jutaan rupiah.
Seorang warga bernama Badiamin Sinaga mengaku diminta biaya oleh pegawai Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) terkait perawatan jenazah dan transportasi. Rinciannya biaya itu untuk membayar untuk pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.
Diduga pegawai RSUD yang melakukan aksi pungli berinsial L. Bahkan, terduga pelaku pungli itu memberika kuitansi kepada keluarga yang hendak mengambil jenazah korban tsunami
Dia mengatakan biaya tersebut untuk tiga jenazah keluarga yang tewas diterjang tsunami saat berlibur ke Pantai Carita, Pandgelang, Banten pada Sabtu (22/12/2018). Ketiga keluarganya berasal dari kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Terlepas dari Pegangan Orang Tua, Bayi Mega Hilang Terseret Tsunami
Nilai pungutan tersebut diduga bervariasi. Untuk korban atas nama Ruspin Simbolon, dikenakan Rp3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah. Bayi Satria, Rp800.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin serta korban atas nama Leo Manulang, Rp1.300.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin. (BantenHits.com)