Banten Tetapkan Tanggap Darurat Tsunami Selat Sunda Sampai 9 Januari 2019

Jum'at, 28 Desember 2018 | 10:33 WIB
Banten Tetapkan Tanggap Darurat Tsunami Selat Sunda Sampai 9 Januari 2019
Tinah (30), korban tsunami Selat Sunda di lokasi pengungsian Desa Tembong, Kecamatan Carita, Pandeglang, Banten, Kamis (27/12/2018). [Suara.com/Walda Marison]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Provinsi Banten menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat tsunami Selat Sunda per Kamis (27/12/2018) kemarin sampai Rabu (9/1/2019). Penetapan tersebut, mempertimbangkan dua keputusan Pemda Pandeglang dan Kabupaten Serang yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan masa tanggap darurat itu lewat keterangan tertulis.

“Tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda mulai Kamis (27/12) sampai 9 Januari 2019,” kata Wahidin, Jumat (28/12/2018).

Berdasarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten, paling tidak ada 14.587 orang harus mengungsi akibat bencana tsunami tersebut. Data sementara, ada 526 unit rumah yang rusak, 14 hotel, 60 warung kuliner bibir pantai, 215 gazebo dan 44 unit perahu rusak.

Baca Juga: Pungungsi Tsunami di Kantor Gubernur Lampung Kehabisan Air Mineral

Lewat penetapan darurat bencana ini, seluruh instansi terkait diminta ikut dalam penanganan pasca bencana dan pemulihan kawasan.

Kepada warga di sepanjang pesisir juga diminta tetap menjauhi kawasan sepanjang pesisir pantai. Sementara itu, wisatawan yang akan merayakan liburan diminta tidak mengunjungi pantai sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Warga tidak panik dan tetap tenang. Wisatawan sementara tidak mengunjungi pantai sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” paparnya. (Bantennews.co.id)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI