Gubernur Riau Diminta Tegur 10 Pejabat Dukung Jokowi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 28 Desember 2018 | 08:03 WIB
Gubernur Riau Diminta Tegur 10 Pejabat Dukung Jokowi
Calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo atau Jokowi. (Dok. Humas Pemprov Jambi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim diminta menegur 10 bupati/wali kota yang ikut dalam penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu calon presiden (Joko Widodo atau Jokowi) tertanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah hotel di Kota Pekanbaru.

"Permintaan itu langsung direkomendasikan oleh Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr Sumarsono, MDM," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Riau Rusidi Rusdan seperti dilansir Antara di Pekanbaru, Jumat (28/12/2018).

Rusidi menjelaskan, berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 kepala daerah di Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau kepada Menteri Dalam Negeri per tanggal 6 November 2018.

Baca Juga: Waspada Hujan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini Bahaya yang Mengintai

Dari kajian Sentra Gakkumdu yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau, 10 kepala daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya.

10 kepala daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir Wali kota Pekanbaru dan Wali kota Dumai.

Dasar Hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa "Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota," katanya.

Menyikapi soal surat permintaan Mendagri tersebut, Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah ditanggapi.

"Ke depan Bawaslu mengimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar dalam masa cuti tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan embel-embel jabatan dalam pemberian dukungan," pungkas Rusidi.

Baca Juga: Fakta di Balik Beredarnya Foto Jidat Ulama Banten Bertulis 'Kafir'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI