Pengakuan Ketua DPP PSI Tsamara Amany Usai Baliho Disegel Pemprov DKI

Jum'at, 28 Desember 2018 | 06:53 WIB
Pengakuan Ketua DPP PSI Tsamara Amany Usai Baliho Disegel Pemprov DKI
Ketua DPP PSI Tsamara Amany . (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengaku tidak mengetahui jika reklame dirinya yang terpasang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan ternyata melanggar aturan. Bahkan ia menyebut, pemasangan reklame tersebut dilakukan secara legal.

"Kita sudah melakukan sesuai prosedur, jadi kita pasang reklame itu secara legal. Enggak tahu kalau itu misalnya ada masalah dan lain-lain, yang kami tahu bahwa kami memasang itu secara legal," kata Tsamara saat ditemui di Warunk Upnormal, Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).

Meski begitu, Tsamara menyatakan menghormati Pemrov DKI Jakarta. Namun ia menegaskan, penyegelan itu bukan karena pihaknya tidak membayar pajak.

"Karena kita berurusan dengan vendor dalam kaitan dengan reklame, kita sih sudah bayar. Kami sih menghormati, tapi lagi-lagi itu bukan karena kami enggak bayar pajak, tapi lagi-lagi itu kewenangan dan ranahnya vendor," imbuhnya.

Baca Juga: Jadi Tahanan Jaksa, Hercules Kini Mendekam di Rutan Salemba

Saat ini, kata dia, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak vendor yang melakukan pemasangan reklame yang memuat foto dirinya itu. Hanya saja belum ada jawaban yang signifikan dari pihak vendor terkait apa penyebab disegelnya reklame tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Ya kita sudah cek ke vendor belum ada jawaban yang signifikan. Lagi diurus sama tim kesekjenan," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebuah reklame yang memuat foto Ketua DPP PSI Tsamara Amany di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan disegel oleh Pemprov DKI Jakarta. Reklame tersebut disegel lantaran telah melanggar Perda Nomer 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seluruh reklame yang melanggar aturan di Jakarta akan disegel. Ia menyebut, pemasangan reklame dengan foto Tsamara Amany telah melanggar aturan.

"Semua yang melanggar akan mengalami penyegelan. Jadi itu sesuatu yang sudah ada protapnya (prosedur tetap)," kata Anies.

Baca Juga: Jadi Penyelundup Kokain, Steve Emmanuel 10 Tahun Jadi Pengguna Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI