Suara.com - Pelaku aksi premanisme lahan Hercules Rosario Marshal beserta 11 anak buahnya kini dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat setelah Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas lengkap kasus tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Penerimaan tahap dua Hercules dan kelompoknya sudah selesai dan berjalan lancar. Tadi sekira jam 13.00 WIB tersangka dibawa ke (Rutan) Salemba untuk menjalani penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Patris menjelaskan, pihaknya telah menerima penyerahan tahap dua Hercules Rosario Marshall, kemudian Fransisco Suarez Ricardo alias Bobi, dan saudara Andi Setiawan beserta kawan-kawannya.
Total jumlah tersangka aksi premanisme pendudukan lahan secara ilegal yang diterima Kejari Jakarta Barat sebanyak 12 orang.
Baca Juga: Jadi Penyelundup Kokain, Steve Emmanuel 10 Tahun Jadi Pengguna Narkoba
"Berkas sudah dinyatakan lengkap. Para tersangka dikenakan Pasal 170 kemudian Pasal 167 dan Pasal 335 KUHP," ujar dia.
Patris menyebutkan para tersangka tersebut akan mendekam di Rutan Salemba selama 20 hari.
Selanjutnya, pihak Kejari Jakarta Barat akan melakukan penyusunan surat dakwaan, yang nantinya akan dilimpahkan penanganannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kemudian, pihak Kejari Jakarta Barat akan mengeluarkan penetapan hari sidang, dan akan memulai proses persidangan.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Siaga, Pulau Sabesi Kini Kosong Tak Berpenghuni