Kasus Suap Bakamla, KPK Akan Terus Cari dan Panggil Ali Fahmi

Kamis, 27 Desember 2018 | 20:25 WIB
Kasus Suap Bakamla, KPK Akan Terus Cari dan Panggil Ali Fahmi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan politikus PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Ali Habsyi. Keterangan Ali dibutuhkan KPK untuk mengungkap kasus suap satelit Bakamla.

"Sudah kami panggil beberapa kali tidak datang dan ketika kami cek ke lokasi tempat yang bersangkutan berada itu tidak ada. KPK juga lakukan proses pencarian karena kami masih butuh pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).

Febri menerangkan, penyidik KPK telah membuka penyelidikan baru dalam kasus suap Bakamla. Baru-baru ini, penyidik menetapkan Manager Director PT. Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief sebagai tersangka.

Menurut Febri, selama proses penyidikan Ali Fahmi belum pernah menjalani diperiksa karena selalu mangkir dan kekinian belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Ketua BPN: Prabowo Bukan Merangkul, Tapi Didukung Massa Muslim

"Tentu karena penyidikan ini juga masih berjalan kami masih akan melakukan proses pencarian," tutup Febri

Untuk diketahui, Erwin merupakan tersangka ke 7 dalam kasus ini.
Sebelumnya KPK telah memproses 6 orang sebagai tersangka dan beberapa diantaranya sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016.

Atas perbuatannya, Erwin dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 20011 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI