Polisi Buru Pengedit Ma'ruf Amin Ucapkan Natal Gunakan Kostum Sinterklas

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 27 Desember 2018 | 20:05 WIB
Polisi Buru Pengedit Ma'ruf Amin Ucapkan Natal Gunakan Kostum Sinterklas
Maruf Amin saat berbincang dengan wartawan di kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Rabu (12/12/2018). (Suara.com/Ummy Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S. Djambak mengatakan pihaknya masih mengejar pengedit video ujaran kebencian terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin. Hingga saat ini polisi baru menangkap penyebar video Ma'ruf Amin mengucapkan Hari Raya Natal dengan editan topi dan jubah sinterklas.

"Penyebarnya sudah ditangkap. Sedangkan pelakunya masih dikejar. Perbuatan mereka merupakan tindak pidana," kata Rio di Banda Aceh, seperti dilansir dari Antara, Kamis (27/12/2018).

Rio mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian. Apalagi ujaran kebencian ditujukan kepada Capres maupun Cawapres peserta Pemilu 2019.

Kepolisian, kata dia, memiliki teknologi yang bisa mengungkap semua penyebaran ujaran kebencian di dunia maya. Jadi, siapa pun pelakunya akan diungkap.

Baca Juga: Sandiaga Sebut Ada Kekhawatiran Pengusaha Pribumi Terhadap Hutang dan TKA

"Jika pelaku ujaran kebencian terhadap Cawapres Ma'ruf Amin ini memiliki sindikasi, maka akan kami tangkap semua. Perbuatan mereka sudah mendiskreditkan orang lain," tegas Rio.

Sebelumnya, tim gabungan Polres Lhokseumawe mengamankan seorang berinisial S (31) diduga penyebar ujaran kebencian berupa video terhadap Cawapres Ma'ruf Amin.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono mengatakan, pelaku merupakan warga Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.

"Pelaku menggunakan YouTube menyebarkan video Cawapres Ma'ruf Amin mengucapkan selamat natal dan tahun baru, namun pakaiannya diedit mengenakan baju santaklause," kata dia.

Ery menerangkan, pelaku menyebarkan video tersebut pada Senin 24 Desember 2018. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi keberadaannya pada 25 Desember 2018.

Baca Juga: KPPPA Desak UU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Disahkan

"Pelaku berinisial S akan diproses secara hukum dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE," kata Ery.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI