Suara.com - Dua orang warga Riau, Fitri Amalia (20) dan M Ali (49) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang. Keduanya dibekuk polisi saat tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram di depan salah satu mal di Palembang.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi terkait penyelundupan narkoba yang akan dibawa oleh dua warga pendatang.
Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui jika keberadan dua pelaku di kawasan salah satu mall angkatan 45, Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan.
"Saat melihat polisi datang,keduanya langsung mencoba kabur. Setelah digeledah kita mendapatkan sabu dari dua tersangka," kata Wahyu saat gelar perkara di Mapolresta Palembang, Kamis (27/12/2018).
Baca Juga: Tak Takut Debat HAM, Ketua BPN: Dulu Prabowo Cawapres Megawati Lolos Aja
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut berasal dari Malaysia yang diselundupkan masuk ke Indonesia untuk diedarkan di Palembang.
"Dugaannya sabu ini untuk diedarkan menjelang tahun baru, tapi kita masih mendalami kelompok mereka," kata Wahyu.
Sedangkan pengakuan Ali dan Fitri, mereka dijanjikan uang Rp 60 juta untuk menyelundupkan sabu ke Palembang.
"Kami sebenarnya baru kenal, hanya dijanjikan upah saja untuk dibawa ke Palembang. Kami hanya kurir," katanya.
Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat dengan pasal 112-114 Undang-Undang narkoba dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Baca Juga: Penuhi Janji Jakmania, Anies Segera Bangun Stadion BMW
Kontributor : Andhiko Tungga Alam