Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Erwin Sya'af Arief, selaku Manager Director PT. Rohde and Schwarz Indonesia sebagai tersangka suap pengadaan dan penganggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan Erwin sebagai tersangka setelah penyidik KPK membuka penyelidikan baru dan mendalami fakta persidangan.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Menetapkan ESY (Erwin Sya'af Arief) tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Menurut Febri, Erwin terbukti membantu Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa, memberikan suap kepada mantan Anggota DPR RI Fayakhun Andriadi, melalui rekening pribadi Erwin.
Baca Juga: Nelayan Menangis di Tengah Laut saat Tsunami 15 Meter Menerjang
"ESY (Erwin) bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap, dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun," ujar Febri
"Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar 911.480 dolar AS (setara sekitar Rp 12 miliar)," Febri menambahkan
Febri menuturkan, pemberian uang dilakukan sebanyak empat kali dan melalui transfer rekening bank. Adapun pemberian uang tersebut diduga merupakan fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN Perubahan tahun 2016 sebesar Rp 1,5 Triliun.
"Kepentingan Erwin membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka pengadaan Satelit Monitoring akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia," kata Febri.
Untuk diketahui, Erwin merupakan tersangka ke 7 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah memproses 6 orang sebagai tersangka dan diantaranya sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016.
Baca Juga: Kubu Prabowo Sepakat Debat Capres - Cawapres Bahas Penanganan Bencana
Atas perbuatannya, Erwin dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 20011 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.