Sebelum 2019, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Jalan Raya Gubeng Amblas

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 27 Desember 2018 | 17:56 WIB
Sebelum 2019, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Jalan Raya Gubeng Amblas
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bersama penyidik dan Kapolrestabes Surabaya meninjau lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng Surabaya. (Foto dok. Humas Polda Jatim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Luki menyebut kepolisian telah menyiapkan pasal-pasal untuk menjerat orang yang bertanggungjawab dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.

Dalam penyidikan, Luki mengatakan polisi sudah menerima masukan-masukan dari saksi dan para ahli yang berasal dari berbagai latar belakang.

"Saat ini saya sengaja datang ke lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara bersama penyidik. Kedatangan kami ke sini untuk memastikan posisi-posisi barang bukti dan lainnya," kata Luki, Kamis (27/12/2018).

Lebih lanjut Luki mengatakan, penyidik telah menemukan dugaan kekeliruan dalam pengerjaan proyek. Yakni dari perencana, pelaksana proyek, pengawas lapangan, dan konsultan pengawas.

Baca Juga: Pengacara Bantah Johar Lin Eng Ditangkap Sebagai Tersangka Mafia Bola

Selain itu polisi juga tengah mendalami proses perizinan. Siapa yang mengeluarkan dan mengajukan izin, Kata Luki, akan diproses.

"Kami sudah mulai mengarah ke sana, dan kami juga sudah menyiapkan pasal-pasal yang akan kami terapkan. Yakni 192 KUHP dan undang-undang jalan," kata dia.

Lebih jauh Luki mengatakan, pihak kepolisian berharap ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut. Sehingga polisi bisa dengan cepat menetapkan orang yang dirasa patut bertanggung jawab.

"Selain itu kami juga berharap ada pengaduan masyarakat berdampak longsor ini untuk memperkuat kami lebih mengembangkan lagi para pelaksana di lapangan. Baik perencanaan, pelaksanaan dan perijinan," ujarnya.

Luki menargetkan sebelum awal tahun 2019, penyidik sudah berhasil mengungkap pelaku dan meningkatkan status menjadi tersangka. Ia meminta doa agar kasus ini cepat selesai seperti proses recovery jalan ini.

Baca Juga: Dukung Ifan Seventeen, Ungkapan Rizal Armada Bikin Terenyuh

"Moga sebelum tahun baru 2019, kita sudah bisa umumkan tersangkanya. Minta doanya ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan akan memeriksa Direktur PT Nusa Engginering Kontruksi (NEK) terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. PT NEK merupakan kontraktor proyek pembangunan bassement Rumah Sakit (RS) Siloam yang saat ini masih dalam pengerjaan.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI