Suara.com - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Luki menyebut kepolisian telah menyiapkan pasal-pasal untuk menjerat orang yang bertanggungjawab dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Dalam penyidikan, Luki mengatakan polisi sudah menerima masukan-masukan dari saksi dan para ahli yang berasal dari berbagai latar belakang.
"Saat ini saya sengaja datang ke lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara bersama penyidik. Kedatangan kami ke sini untuk memastikan posisi-posisi barang bukti dan lainnya," kata Luki, Kamis (27/12/2018).
Lebih lanjut Luki mengatakan, penyidik telah menemukan dugaan kekeliruan dalam pengerjaan proyek. Yakni dari perencana, pelaksana proyek, pengawas lapangan, dan konsultan pengawas.
Baca Juga: Pengacara Bantah Johar Lin Eng Ditangkap Sebagai Tersangka Mafia Bola
Selain itu polisi juga tengah mendalami proses perizinan. Siapa yang mengeluarkan dan mengajukan izin, Kata Luki, akan diproses.
"Kami sudah mulai mengarah ke sana, dan kami juga sudah menyiapkan pasal-pasal yang akan kami terapkan. Yakni 192 KUHP dan undang-undang jalan," kata dia.
Lebih jauh Luki mengatakan, pihak kepolisian berharap ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut. Sehingga polisi bisa dengan cepat menetapkan orang yang dirasa patut bertanggung jawab.
"Selain itu kami juga berharap ada pengaduan masyarakat berdampak longsor ini untuk memperkuat kami lebih mengembangkan lagi para pelaksana di lapangan. Baik perencanaan, pelaksanaan dan perijinan," ujarnya.
Luki menargetkan sebelum awal tahun 2019, penyidik sudah berhasil mengungkap pelaku dan meningkatkan status menjadi tersangka. Ia meminta doa agar kasus ini cepat selesai seperti proses recovery jalan ini.
Baca Juga: Dukung Ifan Seventeen, Ungkapan Rizal Armada Bikin Terenyuh
"Moga sebelum tahun baru 2019, kita sudah bisa umumkan tersangkanya. Minta doanya ya," pungkasnya.