Pasal 8 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 saat ini sebenarnya memberi ruang untuk pemerintah mempertimbangkan adanya penelitian tentang ganja untuk kepentingan kesehatan.
Namun, terdapat batasan terhadap proses penelitian tersebut yang membuat peneltian tentang pemanfaatan ganja untuk ilmu pengetahuan sangat bergantung dengan peran pemerintah.
Rencana melakukan revisi UU Narkotika juga telah tertuang dalam Program Legislasi Nasional 2019. Lewat kesempatan ini, Pemerintah dan DPR harus memastikan reformasi kebijakan narkotika di Indonesia, termasuk melakukan pembahasan pengaturan mengenai pemanfaatan ganja untuk kepetingan kesehatan.
"Proses revisi UU Narkotika juga harus memastikan bahwa akses penelitian tentang pemanfaatan ganja dapat dilakukan secara terbuka dan tidak hanya bergantung pada program pemerintah," katanya.
Baca Juga: Reklame Tsamara Amany Disegel Pemprov DKI, PSI: Dipasang Secara Legal
Anggara pun menyebut jika negara tetangga, seperti Thailand, Filipina, bahkan Malaysia dengan karakteristik negara yang hampir sama saja bisa memastikan pemerintahnya menghargai ilmu pengetahuan lewat diaturnya pemanfaatan ganja untuk kesehatan. Maka, Indonesia sebagai negara demokratis perlu juga memikirkan hal serupa.
"Kebijakan yang didasarkan pada untuk mengatur pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan," katanya.
Secara global, pengaturan ganja untuk kepentingan kesehatan, menurut dia, sudah masif dilakukan di berbagai belahan dunia, sedikitnya terdapat 30 negara yang sudah melegalkan ganja untuk kepentingan kesehatan, terdiri dari Argentina, Australia, Canada, Chile, Colombia, Croatia, Cyprus, Czech Republic, Denmark, Finlandia, Jerman, Yunani, Israel, Italia, Jamaika, Lestho, Luxembourg, Macedonia, Malta, Meksiko, Belanda, Norwegia, Peru, Polandia, Romania, San Marino, Swiss, Turki, Uruguay, dan Zimbabwe.