Indonesia Dinilai Sudah Waktunya Legalkan Ganja

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 27 Desember 2018 | 17:33 WIB
Indonesia Dinilai Sudah Waktunya Legalkan Ganja
[Sadzak Photography/shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lewat penghapusan pidana mati ini, Malaysia membuka ruang untuk meninjau ulang kebijakan narkotikanya, termasuk untuk mengubah pandangan bahwa ganja merupakan bagian dari obat yang seharusnya diregulasi, bukan dilarang sepenuhnya.

Selain Thailand dan Malaysia, Filipina, saat ini juga sedang mempersiapkan pengaturan untuk melegalkan penggunaan ganja untuk kesehatan.

Dalam perkembangan terakhirnya, draf Compassionate Medical Cannabis Act (House Bill No, 180) telah diterima parlemen sejak 2016 dan sekarang sedang dalam tahap pembahasan untuk dapat disetujui oleh Kongres.

"Dukungan politik juga sangat kuat, termasuk dari Presiden Duterte yang mendukung penggunaan ganja untuk pengobatan," katanya.

Baca Juga: Reklame Tsamara Amany Disegel Pemprov DKI, PSI: Dipasang Secara Legal

Melihat pengalaman dari beberapa negara di Asia Tenggara, Indonesia sebenarnya memiliki momentum untuk melakukan perubahan terhadap larangan ganja untuk kepentingan kesehatan pada tahun 2017.

Kasus Fidelis

Momentum ini mengacu pada kasus yang menimpa Fidelis, pegawai negeri dari Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat yang pada tanggal 2 Agustus 2017 divonis 8 bulan penjara karena memberikan istrinya pengobatan dengan ekstrak ganja atas penyakit langka yang dideritanya.

Fidelis berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 116 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain.

"Lewat kasus ini, Indonesia jelas membutuhkan pengaturan ganja untuk kepentingan kesehatan. Kasus ini terjadi karena Pemerintah gagal memenuhi kepetingan masyarakat atas akses pemanfaatan narkotika untuk bidang kesehatan," katanya.

Baca Juga: PUPR: Negara Hadir dalam Menyediakan Rumah Layak Huni bagi Warga

Dalam konteks hukum Indonesia, Pasal 8 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, kata dia, melarang pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI