Reklame Tsamara Amany Disegel Pemprov DKI, PSI: Dipasang Secara Legal

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 27 Desember 2018 | 17:33 WIB
Reklame Tsamara Amany Disegel Pemprov DKI, PSI: Dipasang Secara Legal
Tsamara Amany berpose saat berkunjung ke Kantor Redaksi Suara.com, Jakarta, Jumat (21/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengklaim belum mengatahui alasan Pemprov DKI menyegel reklame Ketua DPP PSI Tsamara Amany yang terpasang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna menganggap reklame Tsamara Amany dipasang secara legal.

“Kami memasangnya secara legal. Sekarang kami sedang berkomunikasi dengan vendor untuk mengetahui penyebab bilboard Sis Tsamara disegel,” kata Satia Chandra Wiguna melalui keterangan tertulis yang dikirim dari Tsamara Amany kepada Suara.com, Kamis (27/12/2018).

Chandra kemudian meminta media untuk menanyakan ke Pemprov DKI Jakarta secara langsung.

“Mohon ditanyakan juga ke Pemprov DKI Jakarta apa yang jadi masalah sehingga kami bisa sampaikan kepada vendor,” kata Chandra.

Baca Juga: PUPR: Negara Hadir dalam Menyediakan Rumah Layak Huni bagi Warga

Meski demikian, PSI menganggap Pemprov DKI Jakarta tidak sedang menggangu secara politik.

“Insya Allah, masalah ini bisa di-clearkan dengan segera,” pungkas Chandra.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan seluruh reklame yang melanggar di jakarta akan dilakukan penyegelan. Anies menyebut pemasangan reklame dengan foto Tsamara Amany telah melanggar aturan.

"Semua yang melanggar akan mengalami penyegelan. Jadi itu sesuatu yang sudah ada protapnya (prosedur tetap)," kata Anies.

Baca Juga: Keren, Atraksi Penerjun Payung Naik Ojol dari Udara Ini Tuai Pujian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI