Reklame Tsamara Amany Disegel, Anies: Melanggar Akan Mengalami Penyegelan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 27 Desember 2018 | 17:11 WIB
Reklame Tsamara Amany Disegel, Anies: Melanggar Akan Mengalami Penyegelan
Tsamara Amany Alatas [dok. Tsamara Amany]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyegelan terhadap reklame Ketua DPP PSI Tsamara Amany yang terpasang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Anies menyebut pemasangan reklame dengan foto Tsamara Amany telah melanggar aturan.

Pemprov DKI saat ini fokus dalam penertiban reklame-reklame yang ada di Ibu Kota. Reklame milik Tsamara Amany menjadi salah satu reklame yang disasar oleh Anies.

"Semua yang melanggar akan mengalami penyegelan. Jadi itu sesuatu yang sudah ada protapnya (prosedur tetap)," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

Meski demikian, Anies enggan membeberkan lebih lanjut mengenai aturan apa yang telah dilanggar dalam pemasangan reklame Tsamara.

Baca Juga: Pengamat Sebut Jokowi Goblok soal Freeport, Sri Mulyani Ingat Pesan Ibu

Anies tak mau memberikan komentar lebih lanjut atas penyegelan reklame politisi PSI itu.

"Penertiban sudah diselenggarakan sejak bulan Oktober, kita pertama kali di depan KPK dulu (menertibkan)," ungkap Anies.

Sementara itu, Staf Bidang Pengendalian Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Novel Khrisna mengatakan, penyegelan reklame milik Tsamara menjadi ranah Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan DKI Jakarta.

"Kebetulan koordinator kegiatannya bukan di kami. Silahkan koordinasi ke Dinas Cipta Karya dan Satpol PP saja," kata dia.

Untuk diketahui, proses penyegelan sejumlah reklame yang melanggar aturan sudah dilakukan DKI sejak akhir Oktober 2018 lalu. Pemprov DKI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Jalan Gubeng Surabaya Sudah Diperbaiki Pasca Ambles, Mantap Rek

Adapun reklame yang menjadi sasaran penyegelan adalah reklame yang berada di wilayah kendali ketat, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, Jalan S. Parman dan Jalan Gatot Subroto. Sesuai dengan Pergub yang ada, papan reklame tidak boleh didirikan di jalan-jalan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI