Suara.com - Pasangan suami istri menolak ditilang saat diberhentikan petugas Satuan Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kamis (27/12/2018). Bahkan, pasutri itu malah nekat merusak dengan cara membanting sepeda motornya berulang kali.
Anggota Polantas Aiptu Alex Talipi menjelaskan, alasan kendaraan pasutri itu dihentikan petugas karena karena tidak mengenakan helm saat berkendara.
"Melihat pengguna kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran tersebut, kami langsung menghentikan kendaraan yang di kendarai oleh pasangan suami istri ini, dan memeriksa kelengkapan kendaraan berupa surat kendaraan, tapi yang bersangkutan tidak menunjukan surat kendaraan," kata Alex.
Alex lalu memberikan surat tilang karena menganggap keduanya melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, pasutri itu malah memarahi petugas sambil merusak sepeda motor yang dikendarainya.
Baca Juga: Komentar Singkat Waketum PSSI Soal Penangkapan Pelaku Pengaturan Skor
"Tapi sesuai prosedur lalu lintas bahwa pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran tetap akan dilakukan penindakan, dan kendaraannya dibawa ke Mapolda," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono sangat menyayangkan ada masyarakat yang melakukan tindakan melawan petugas saat melakukan pelanggaran.
"Yang perlu diketahui oleh masyarakat yaitu keberadaan polisi lalu lintas di jalan merupakan bagian dari pelayanan kita kepada masyarakat," jelasnya.
Menurutnya tugas polisi dilindungi sebagaimana Pasal 13 UU Kepolisian. Isi pasal itu yakni menghadirkan kamtibmas, menegakkan hukum, juga memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Artinya keberadaan kepolisian bukan hanya semata-mata mencari pelanggaran.
"Justru keberadaan polisi melayani pengguna jalan yang lain agar masyarakat bisa terselamatkan dari kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menimbulkan fatalitas dan korban kecelakaan," ucapnya. (ANTARA).
Baca Juga: Selfie depan Ombak, 38 Guru Global Islamic School Disapu Tsunami