Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus, Ini Besarannya

Kamis, 27 Desember 2018 | 16:43 WIB
Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus, Ini Besarannya
Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro menjalani sidang perdana dalam perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2018). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam pengajuan PK, PT. AAL telah melewati batas waktu 180 hari sejak putusan Kasasi diterima PT AAL sejak 7 Agustus 2015 sesuai Pasal 295 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.

Sehingga, Eddy Sindoro kembali mengutus pegawainya Dody Aryanto Supeno untuk meminta bantuan kepada Eddy Nasution agar dapat menerima pendaftaran PK meski sudah melewati batas waktu. Dody, kata jaksa, selanjutnya menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta dan 50 ribu dolar AS kepada Edy Nasution.

Atas perbuatannya,  Eddy Sindoro didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke- KUHP.

Baca Juga: Nelayan Tua dan Ombak yang Melepas Rindu pada Daratan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI