Suara.com - Kementerian Sosial siap menyalurkan santunan ahli waris korban tewas tsunami Selat Sunda. Seorang korban mendapatkan santunan Rp 15 juta.
Dana santunan korban tsunami Selat Sunda itu bisa cair tergantung kecepatan pendataan korban dari Pemda setempat. Uang itu akan langsung diberikan ke ahli waris korban tewas tsunami Selat Sunda.
"Dananya kami sudah siap masing-masing Rp 15 juta setiap korban jiwa yang langsung disalurkan ke rekening ahli warisnya," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Cepat atau lambatnya penyaluran dana santunan ahli waris korban tewas tsunami Selat Sunda tersebut tergantung dari pendataan pemerintah daerah terhadap korban meninggal dan siapa ahli warisnya.
Baca Juga: Siang Ini Polisi Gelar Perkara Pungutan Liar Urus Jenazah Korban Tsunami
"Jadi kecepatan dari penyaluran santunan ahli waris itu bukan di Kemensos tapi tergantung dari Pemda. Begitu Pemda memberikan nama-namanya by name by address dananya kami sudah siap," tambah dia.
"Kami tidak akan keluarkan uang satu sen pun untuk santunan ahli waris kalau datanya tidak dari Pemda jadi ketika pemda memberikan daftar nama nanti kami akan memverifikasi kembali," jelas Agus.
Sementara untuk korban luka-luka, pengobatannya ditanggung pemerintah. Sehingga rumah sakit yang menangani korban luka tersebut tidak boleh memungut biaya sepeser pun.
"Jadi kalau ada pemungutan biaya, saya sampaikan bahwa itu adalah oknum sebab sudah ada program dari Kementerian Kesehatan yang akan menanggung biaya perawatan korban," terangnya.
Akibat tsunami Selat Sunda yang terjadi, Sabtu (22/12/2018) malam, lima kabupaten di dua provinsi yaitu Banten dan Lampung terdampak bencana tersebut.
Baca Juga: Kisah Pengantar Mayat Korban Tsunami, 3 Kali Bolak-balik Banten - Jakarta
Daerah terparah adalah kabupaten Pandeglang sehingga Pemerintah Daerah telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 Hari sejak 22 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019. Selain itu, penetapan masa tanggap darurat juga diberlakukan di Lampung Selatan selama 7 hari sejak 23 Desember hingga 29 Desember 2018.