163 Aparat Kehakiman Kena Sanksi Selama Tahun 2018

Kamis, 27 Desember 2018 | 15:36 WIB
163 Aparat Kehakiman Kena Sanksi Selama Tahun 2018
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (tengah) melantik Hakim Agung baru di Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (5/8). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 163 aparat yang berada di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya kena saksi disiplin oleh Mahkamah Agung. Sanksi berfariasi dari ringan sampai berat.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memaparkan dari 163 aparat yang dijatuhi sanksi disiplin, sebanyak 43 orang dijatuhi sanksi berat, 35 orang dijatuhi sanksi sedang, dan 85 orang dijatuhi sanksi ringan.

"Terdapat 163 orang yang merupakan personel MA dan badan peradilan di bawahnya baik hakim, pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan serta staf yang dijatuhi sanksi disiplin," papar Hatta di Gedung MA Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Sementara itu, berdasarkan data pada Badan Pengawasan MA (Bawas MA) jumlah pengaduan terhadap aparatur peradilan hingga Desember 2018 tercatat sebanyak 2.809 pengaduan.

Baca Juga: 18 Tahun Jadi Hakim Agung, Ini Perkara Paling Diingat Artidjo

"Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawas MA dengan rincian, sebanyak 1.134 pengaduan telah selesai diproses dan 1.675 pengaduan masih dalam proses penanganan," papar Hatta.

Lebih lanjut Hatta mengatakan pada tahun 2018 tercatat beberapa kasus terkait integritas aparatur peradilan seperti operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap hakim dan aparatur peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Medan, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Selain itu, terdapat penetapan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi atas Hakim Pengadilan Negeri Semarang.

"Meskipun jumlah aparatur peradilan yang ditangkap nisbi lebih kecil dibandingkan jumlah keseluruhan aparatur peradilan seluruh Indonesia, MA tetap tidak memberikan toleransi sedikitpun bagi aparatur peradilan yang melakukan perbuatan tercela," ucap Hatta.

Hatta kemudian menambahkan bahwa publik memberikan atensi yang lebih besar ketika ada aparatur peradilan yang tertangkap dan terbukti melakukan tindak pidana khususnya korupsi.

Baca Juga: 18 Tahun Jadi Hakim Agung, Artidjo Tangani 19 Ribu Kasus

"Ini merupakan bukti bahwa MA adalah institusi yang terhormat di dalam pandangan publik yang tidak seharusnya dicemari oleh perbuatan-perbuatan tidak terhormat oleh aparaturnya," kata Hatta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI