Suara.com - Sepanjang tahun 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 445 kasus pelanggaran hak-hak anak di bidang pendidikan. Pelanggaran hak-hak anak didominasi oleh kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengungkapkan terjadi peningkatan yang signifikan terhadap kasus pelanggaran hak-hak anak di bidang pendidikan. Pada tahun 2017, KPAI mencatat hanya 328 kasus.
"Ada peningkatan dari 328 kasus pelanggran di tahun 2017, sekarang naik cukup signifikan. Tahun ini meningkat cukup tinggi yakni ada 445 kasus," kata Ratna di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Ratno menjelaskan dari total 445 kasus di bidang pendidikan, terdiri dari kasus kekerasan sebanyak 228 kasus atau sekitar 51,20 persen. Selanjutnya, kasus tawuran pelajar 144 kasus atau 32,35 persen dan kasus anak menjadi korban kebijakan pendidikan 73 kasus atau 16,50 persen.
Baca Juga: Steve Emmanuel Pakai Kokain untuk Kepercayaan Diri
Menurutnya, masih banyak pendidik yang mendidik yang mendisiplinkan siswa yang melanggar dengan cara kekerasan, bukan dengan cara mengedepankan penghargaan dan kasih sayang.
"Disiplin memang harus ditegakkan, tetapi ketika sanksi yang dijatuhkan bersifat merendahkan martabat anak didik, tentu saja hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap HAM," imbuhnya.
Untuk itu, Retno menyampaikan bahwa KPAI telah merekomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh, terutama dalam hal kemampuan guru dalam manajemen di dalam kelas.
Ia menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan pelatihan terhadap guru agar mengindari cara-cara kekerasan dalam mendidik anak.
"KPAI merekomendasikan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sangat perlu menyelenggarajan pelatihan-pelatihan guru. Sehingga, tidak ada lagi guru yang dipukul oleh siswa dan guru yang menghukum siswa secara berlebihan," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Naikkan Status Kasus Pengaturan Skor di Liga 3 ke Penyidikan