Suara.com - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih terus menelisik dugaan keterlibatan pihak lain terkait kasus kokain seberat 100 gram milik artis Steve Emmanuel. Polisi juga sedang mendalami apakah kokain asal Belanda itu sengaja atau tidak dipasok Steve untuk perayaan malam pergantian tahun 2018.
Kanitsus Narkoba Polres Metro Jakarata Barat AKP Maulana Mukarom mengatakan segala dugaan dalam kasus ini akan didalami melalui keterangan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Menurutnya, kegiatan Steve selama empat bulan di Belanda juga akan ditelisik.
"Karena dia (Steve) sampai dari Belanda bulan September, buat tahun baru atau bukan sedang kita dalami," kata Maulana saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Terkait kasus kepemilikan kokain asal Belanda itu, polisi telah menetapkan Steve Emmanuel sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Steve dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Bawa Teknologi Baru, Vivo V12 Pro Bakal Dirilis Awal 2019
Kasus kepemilikan narkoba itu terungkap setelah polisi membekuk Steve di lobi Apartemen Kondominium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.