Suara.com - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror menangkap 396 tersangka tindak pidana terorisme sepanjang tahun 2018. Jumlah itu menunjukkan adanya peningkatan jumlah tersangka dari 2017 silam.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan bahwa jumlah aksi teror sepanjang 2018 meningkat 42 persen. Hal tersebut tentu berpengaruh pada peningkatan jumlah tersangka tindak pidana teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror.
Kemudian Tito memaparkan bahwa dari 396 pelaku teror yang sudah disebutkan sebelumnya, ada 141 orang pelaku itu sudah masuk ke dalam tahap persidangan, 204 teroris masih dalam proses penyidikan, dan 204 teroris masih dalam proses penyidikan.
"Pada 2018 aksi teror ada 17 kali naiknya 42 persen. Sementara itu, total jumlah pelaku tindak pidana terorisme yang berhasil diamankan pada 2017, ada 176 pelaku dan pada 2018 ada 396 pelaku atau naik 113 persen," kata Jenderal Pol Tito dalam acara Laporan Akhir Tahun 2018 Polri di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Baca Juga: Jelang Natal, Densus 88 Bekuk 3 Terduga Teroris di Riau
Dari 396 pelaku teror yang berhasil ditangkap juga terdiri dari 25 teroris meninggal dunia saat saat penangkapan, 13 teroris meninggal dunia karena bunuh diri, 12 teroris sudah divonis dan 1 teroris meninggal dunia karena sakit.
Di samping itu, tak sedikit pula Tim Densus 88 Antiteror yang mengalami luka-luka hingga gugur saat bertugas. Jenderal Pol Tito mengungkapkan kalau jumlah anggota Polri yang menjadi korban aksi teroris meningkat 72 persen dari 2017. Pada 2018, anggota Polri yang gugur sebanyak 8 orang dan 23 luka-luka.