Suara.com - Kepolisian Polres Serang Kota melakukan gelar perkara kasus pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda. Pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda terjadi di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi menjelaskan sampai, Kamis (27/12/2018) ini polisi sudah memeriksa 4 orang. Mereka mempunyai potensi naik status untuk proses penyidikan.
“Siang ini kami gelar perkara. Nanti setelah itu kami akan lihat perkara tersebut naik ke tahap penyidikan atau tidak,” ujar Firman.
Polisi mendalami kasus ini ke penyelidikan dan sedang mencari apakah pungutan untuk korban tsunami ini juga terjadi pada korban lain. Penyelidikan dilakukan atas adanya dugaan pungutan pengambilan jenazah korban sebesar Rp 3,9 juta.
Baca Juga: Kisah Pengantar Mayat Korban Tsunami, 3 Kali Bolak-balik Banten - Jakarta
“Kalau memang ke korban lain kita akan dalami lagi. Kita klarifikasi betul kalau memang ada sudah bisa dinaikan ke penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dradjat Prawiranegara, Serang, Banten diduga melakukan pungutan saat melakukan penanganan jenazah yang menjadi korban tsunami di Pantai Carita, Pandeglang, Banten. Parahnya, uang pungutan itu diduga mencapai jutaan rupiah.
Seorang warga bernama Badiamin Sinaga mengaku diminta biaya oleh pegawai Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) terkait perawatan jenazah dan transportasi. Rinciannya biaya itu untuk membayar untuk pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.
Diduga pegawai RSUD yang melakukan aksi pungli berinsial L. Bahkan, terduga pelaku pungli itu memberika kuitansi kepada keluarga yang hendak mengambil jenazah korban tsunami
Dia mengatakan biaya tersebut untuk tiga jenazah keluarga yang tewas diterjang tsunami saat berlibur ke Pantai Carita, Pandgelang, Banten pada Sabtu (22/12/2018). Ketiga keluarganya berasal dari kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Pungutan Liar Urus Jenazah Korban Tsunami, Polisi Periksa Sopir Ambulans
Nilai pungutan tersebut diduga bervariasi. Untuk korban atas nama Ruspin Simbolon, dikenakan Rp3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah. Bayi Satria, Rp800.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin serta korban atas nama Leo Manulang, Rp1.300.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin. (Bantennews.co.id)