Pungutan Liar Urus Jenazah Korban Tsunami, Polisi Periksa Sopir Ambulans

Kamis, 27 Desember 2018 | 14:33 WIB
Pungutan Liar Urus Jenazah Korban Tsunami, Polisi Periksa Sopir Ambulans
RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Serang. (Suara.com/Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Polres Serang Kota memeriksa 4 orang di kasus dugaan pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda, Kamis (27/12/2018) hari ini. Pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda terjadi di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Serang.

Sejak Rabu (26/12/2018) malam penyidik sudah meminta keterangan terhadap pegawai di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) rumah sakit Pemerintah Kabupaten Serang tersebut.

“Jumlahnya empat orang (yang sudah diperiksa),” kata Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi melalui telepon, Kamis (27/12/2018).

Keempat orang yang diperiksa, inisial BD sebagai kepala forensik, BY sopir ambulance, FT dan AR sebagai anggota forensik rumah sakit.

Baca Juga: Warga Lampung Selatan: Bantuan Logistik Tsunami Masih Salah Sasaran

Sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dradjat Prawiranegara, Serang, Banten diduga melakukan pungutan saat melakukan penanganan jenazah yang menjadi korban tsunami di Pantai Carita, Pandeglang, Banten. Parahnya, uang pungutan itu diduga mencapai jutaan rupiah.

Seorang warga bernama Badiamin Sinaga mengaku diminta biaya oleh pegawai Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) terkait perawatan jenazah dan transportasi. Rinciannya biaya itu untuk membayar untuk pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.

Diduga pegawai RSUD yang melakukan aksi pungli berinsial L. Bahkan, terduga pelaku pungli itu memberika kuitansi kepada keluarga yang hendak mengambil jenazah korban tsunami

Dia mengatakan biaya tersebut untuk tiga jenazah keluarga yang tewas diterjang tsunami saat berlibur ke Pantai Carita, Pandgelang, Banten pada Sabtu (22/12/2018). Ketiga keluarganya berasal dari kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Nilai pungutan tersebut diduga bervariasi. Untuk korban atas nama Ruspin Simbolon, dikenakan Rp3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah. Bayi Satria, Rp800.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin serta korban atas nama Leo Manulang, Rp1.300.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin. (Bantennews.co.id)

Baca Juga: Datang ke Lokasi Tsunami, Banyak Relawan Cuma Mau Foto Selfie

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI