Suara.com - Artis Steve Emmanuel memesan kokain dari jaringan internasional. Steve Emmanuel ditangkap karena menyelundupkan kokain dari Belanda.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ercik Frendriz menjelaskan Steve mengaku baru sekali memesan kokain dari Belanda. Ketika disingung soal perkenalan atau cara Steve Emmanuel dapat mengenal jaringan internasional itu, Erick tak menjelaskan lebih rinci.
"Saya bisa pastikan ini membeli dari jaringan internasional," ucap Ercik Frendriz di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Sementara, Kanitsus Narkoba Polres Metro Jakarata Barat AKP Maulana Mukarom mengatakan untuk proses perkenalan Steve dengan jaringan internasional itu hingga kini pihaknya masih di mendalami. Hal itu lantaran, Steve Emmanuel belum menyebutkan secara rinci dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Pengakuan Steve Emmanuel : Kokain Belanda Lebih Enak Ketimbang Indonesia
"Untuk itu (proses perkenalan) belum ya, masih kita dalam nanti akan kita sampaikan kalau memang sudah ada pengakuannya," tutur Maulana.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel terancam terkena pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum hukuman mati.
Steve ditangkap di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.