Suara.com - Steve Emmanuel diringkus Timsus III Satresnarkoba Metro Jakarta Barat lantaran terlibat penyelundupan dan penggunaan narkotika.
Pria 35 tahun tersebut diketahui menyelundupkan kokain dari Belanda dengan alasan kualitas yang lebih bagus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menyebut Steve Emmanuel memilih nekat menyelundupkan narkotika kelas atas itu dengan alasan kokain yang beredar di Indonesia di nilai berkualitas rendah.
"Dia (Steve Emmanuel) membawa dari Belanda. Kenapa dari Belanda? Yang di Indonesia kurang bagus," ucap Argo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Dengan pengakuan itu, bisa dipastikan bahwa sosok Steve Emmanuel merupakan pengguna akut barang haram itu.
Sebab dalam pengakuan lainnya, Steve Emmanuel mengaku sudah berulang kali menggunakan narkotika itu bersama rekan-rekannya.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, dari total 100 gram kokain tersebut, Steve Emmanuel telah gunakan 8 gram kokain dalam kurun waktu 1 bulan.
Sehingga, saat diringkus polisi mendapatkan kokain 92,04 gram dari tangan Steve Emmanuel.
"Bahwa 100 gram barang yang cukup banyak untuk kokain. Untuk 1 bulan hanya menggunakan 8 gram," ucap Hengki.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel terancam terkena pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum hukuman mati.