Suara.com - Buronan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,3 ton dari Cina menggunakan kapal MV Sunrise Glory yang bernama Hazard Rochaizad akhirnya tertangkap. Pria yang berperan sebagai broker kapal itu ditangkap di Bandara Hang Nadim pada Rabu (26/12/2018) kemarin.
Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan, Hazard diringkus sekitar pukul 10.00 WIB. Pria itu diketahui hendak kabur dari Batam menggunakan pesawat udara.
Hazard sudah masuk dalam daftar cekal Imigrasi. Keberadaan pria ini di Batam, terdeteksi saat dia hendak berangkat ke Malaysia pada Rabu kemarin. Dari informasi tersebut, polisi memantau gerak-gerik Hazard hingga akhirnya ditangkap.
Hazard merupakan buronan paling dicari oleh TNI Angkatan Laut (AL) pada awal Februari 2018. Saat itu, namanya tersangkut dalam kasus penangkapan kapal MV Sunrise Glory pembawa sabu 1,3 ton yang sempat menggemparkan publik.
Baca Juga: Punya 100 Gram Kokain, Steve Emmanuel Pakai 8 Gram Selama Sebulan
Mengenai peran Hazard, Yani mengungkapkan pria itu merupakan broker kapal MV Sunrise Glory yang dipesan warga Singapura dengan sebutan Mr. Go.
Namun dalam pengakuannya kepada polisi, Hazard tidak mengetahui kapal tersebut digunakan untuk apa.
"Dia (Hazard) tidak tahu kapal itu untuk apa, kita masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya seperti dikutip dari Batamnews.co.id.
Kasus penyelundupan sabu 1,3 ton dari Cina menggunakan kapal MV Sunrise Glory ini sudah proses hukumnya sudah tahap vonis di Pengadilan Negeri Batam.
Empat terdakwa asal Taiwan divonis berbeda. Tiga orang yakni Hsieh Lai Fu, Chen Chin Tun, Cheng Chung Nan diganjar hukuman mati. Sementara, satu terdakwa yakni Huang Chin diganjar hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Steve Emmanuel Diancam Hukuman Mati