Suara.com - Detik-detik Steve Emmanuel ditangkap karena selundupkan kokain dari Belanda diungkap Timsus III Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Steve Emmanuel ditangkap Jumat (21/12/2018) di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Steve Emmanuel kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 100 gram. Namun dari 100 gram itu, Steve Emmanuel sudah mengkonsumsinya sebanyak 8 gram.
Steve Emmanuel digerebek karena informasi dari masyarakat. Sebelumnya polisi sudah punya bukti jika Steve Emmanuel punya kokain.
Timsus III Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pun masuk ke Kondomonium Steve Emmanuel dan langsung menggeledah Jumat malam itu.
Baca Juga: Punya 100 Gram Kokain, Steve Emmanuel Pakai 8 Gram Selama Sebulan
"Ada di sakunya sebelah kanan. Ada valet atau alat penghisap kokain. Barang hukti dimasukan di dalam toples," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat gelar perkara di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Dari total 100 gram kokain tersebut, Steve telah gunakan sebesar 8 gram dalam kurun waktu 1 bulan. Sehingga, saat diringkus polisi mendapatkan kokain 92,04 gram dari tangan Steve.
Steve Emmanuel terancam terkena pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum hukuman mati.
Penangkapan Steve Emmanuel berdasarkan informasi masyarakat. Steve Emmanuel ditangkap di Kondonium Kintamani di kawasan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.