Suara.com - Dua orang oknum polisi di Batam yang diduga melakukan penganiayaan terhadap PR (15) sudah ditahan. Keduanya diketahui sebagai anggota Sabhara Polda Kepri yakni Bripda MW dan Bripda RM.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol Drs I Gede Mega Suparwitha mengatakan, proses penanganan kasus ini masih berlangsung.
"Sudah ditahan, anggota Sabhara Polda," kata Suparwitha seperti diwartakan Batamnews.co.id, Rabu (26/12/2018).
Menurut dia, keterangan terkait kejadian belum bisa disampaikan karena masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Dililit Pakaian, Cara Steve Terbangkan Kokain 100 Gram dari Belanda
"Pemeriksaan sementara masih dua orang pelaku," katanya.
Suparwitha mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan serta mendengarkan keterangan saksi.
"Ini masih kita proses," kata mantan Propam Polda NTT itu.
Sebelumnya, remaja berinisial PR (15) terbaring di rumah sakit dalam kondisi koma. Siswa SMA Negeri 10 Batam itu diduga dianiaya dua orang oknum polisi pada Minggu, (23/12/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Sampai saat ini PR masih tidak sadarkan diri. Pihak kepolisian berjanji kepada keluarga akan menangani PR hingga sembuh.
Baca Juga: Kemenkes Kirim Kontainer Pendingin Jenazah Korban Tsunami
Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial juga mendampingi penanganan kasus ini. Erry juga mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari Propam kalau pelaku sudah ditahan.