Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi menjelaskan kasus kepemilikan narkoba jenis kokain terkait penangkapan artis Steve Emmanuel.
Menurutnya, kokain asal Belanda itu dibawa Steve lewat salah satu maskapai penerbangan pada Selasa (11/9/2018). Agar tak terendus petugas, Steve mengemas kokain seberat 100 gram itu dengan dililit pakaian dan kemudian ditaruh ke dalam koper.
"Barang (kokain) dibawa menggunakan pesawat. Ini akan kita dalami bagian bisa lolos di bandara," kata Hengky di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Hengky menegaskan, aksi Steve yang menyeludupkan kokain dari Belanda itu terbilang kasus besar. Sebab, menurutnya, peredaran kokain di Indonesia sangat jarang ditemukan.
Baca Juga: Catatan Apik Usai Liverpool Bungkam Newcastle di Laga Boxing Day
Lebih jauh, Hengky mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan membongkar dan memusnahkan narkotika sebelum diedarkan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab.
"Bahwa 100 gram barang yang cukup banyak untuk kokain. Kita akan dalami dan kita bongkar semuanya," tegas Hengky.
Polisi telah menetapkan Steve Emmanuel sebagai tersangka. Dalam kasus ini, mantan pacar Andi Soraya itu dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dari pasal itu, Steve terancam dipidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Steve ditangkap polisi saat berada di lobi Apartemen Kondominium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Baca Juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Anak Pertama Aa Jimmy