Suara.com - Artis Steve Emmanuel menyelundupkan 100 gram kokain dari Belanda. Dari 100 gram kokain itu, baru 8 gram yang dia konsumsi selama 1 bulan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Hengki Haryadi menjelaskan kepemilikan kokaian 100 gram yang dipunya Steve Emmanuel termasuk banyak. Sebab konsumsi kokain sanget sedikit sekali pakai.
"Bahwa 100 gram barang yang cukup banyak untuk kokain. Untuk 1 bulan hanya menggunakan 8 gram," ucap Hengki di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Kokain 100 gram itu Steve Emmanuel bawa dari Belanda, Selasa (11/9/2018). Namun sebulan kemudian, Jumat (21/12/2018), Steve Emmanuel ditangkap.
Baca Juga: Terbukti Memiliki 100 Gram Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya, Steve Emmanuel diancam hukuman mati jika terbukti memiliki kokain. Steve Emmanuel Ditangkap polisi karena diketaui membawa kokain denga berat kotor 92,04 gram dan alat isap bullet.
Steve Emmanuel terancam terkena pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum hukuman mati.
Penangkapan Steve Emmanuel berdasarkan informasi masyarakat. Steve Emmanuel ditangkap di Kondonium Kintamani di kawasan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.