Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Subhan selaku Direktur PT Kreasindo Jaya Mahesa dan Direktur Utama PT Miladres Indah Mandiri dalam kasus suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Muhammad Subhan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"Kapasitas Subhan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (27/12/2018).
Febri belum mengetahui apa yang akan didalami oleh penyidik, terkait pemeriksaan Muhammad Subhan dalam kasus suap jabatan di Pemkab Cirebon tersebut.
Selain Sunjaya, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GR).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sejumlah Rp 385.965.000 dengan rincian Rp 116 juta dan Rp 269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.
Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.