Suara.com - Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP), Sri Nurhayati membantah melakukan palak atau meminta biaya pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda. Dia mengklaim sejak penanggulangan bencana dilakukan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menginstruksikan jajaran RSDP dan puskesmas untuk memberikan pelayanan maksimal dan optimal.
Pelayanan itu tanpa ada biaya terhadap korban atau keluarga korban bencana tsunami Selat Sunda.
“Instruksi tersebut diteruskan kepada unit dan aparatur pelayanan RSDP serta puskemas yang ada di Kabupaten Serang,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (26/12/2018).
Pelayanan kesehatan terhadap korban bencana, baik yang datang dari Kabupaten Serang maupun Kabupaten Pandeglang, dilakukan dengan dasar kemanusiaan selama 24 jam, baik yang luka maupun meninggal dunia.
Baca Juga: Diundang ke Peringatan 14 Tahun Tsunami Aceh, Prabowo Merasa Terhormat
“Pelayanan ditangani secara maksimal oleh aparatur, tenaga kesehatan, dan tim dokter, baik di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara maupun pukesmas, tanpa membedakan status ekonomi, suku, ras, dan agama. “Terhadap pembiayaan dan kwitansi yang beredar di media massa, kami tegaskan bukan kwitansi resmi RSDP. Hal itu di luar sepengetahuan manajemen dan direksi RSDP,” terangnya.
Sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dradjat Prawiranegara, Serang, Banten diduga melakukan pungutan saat melakukan penanganan jenazah yang menjadi korban tsunami di Pantai Carita, Pandeglang, Banten. Parahnya, uang pungutan itu diduga mencapai jutaan rupiah.
Seorang warga bernama Badiamin Sinaga mengaku diminta biaya oleh pegawai Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) terkait perawatan jenazah dan transportasi. Rinciannya biaya itu untuk membayar untuk pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.
Diduga pegawai RSUD yang melakukan aksi pungli berinsial L. Bahkan, terduga pelaku pungli itu memberika kuitansi kepada keluarga yang hendak mengambil jenazah korban tsunami
Dia mengatakan biaya tersebut untuk tiga jenazah keluarga yang tewas diterjang tsunami saat berlibur ke Pantai Carita, Pandgelang, Banten pada Sabtu (22/12/2018). Ketiga keluarganya berasal dari kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kisah Mahasiswa Undip Diterjang Tsunami: Pulau Legundi Porak Poranda
Nilai pungutan tersebut diduga bervariasi. Untuk korban atas nama Ruspin Simbolon, dikenakan Rp3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah. Bayi Satria, Rp800.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin serta korban atas nama Leo Manulang, Rp1.300.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin. (Bantennews.co.id)