Suara.com - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah diminta menegur pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Dradjat Prawiranegara karena disebut melakukan aksi palak atau permintaan uang mengurus jenazah korban tsunami Selat Sunda. Ombudsman RI menyebut seharusnya dalam situsasi darurat, pihak rumah sakit harus menggratiskan biaya perawatan.
Hal itu dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Bambang P Sumo, Rabu (26/12/2018). Aksi palak atau permintaan uang mengurus jenazah korban tsunami Selat Sunda sebagai aksi maladministrasi.
"Bupati agar memberi teguran ke RS. Posisi Pemda dalam penanggulangan bencana harus jelas, khususnya untuk korban luka dan meninggal. Juga pengungsi dan proses serta rehabilitasi pasca bencana," kata Bambang.
Ombudsman menyesalkan aksi pemungutan biaya perawatan jenazah yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Dradjat Prawiranegara, Serang, Banten. Bambang meminta Pemerintah Kabupaten Serang berlaku tegas, dan memastikan bahwa seluruh keluarga korban tsunami Selat Sunda tidak dibebankan dengan biaya apapun.
Baca Juga: Diundang ke Peringatan 14 Tahun Tsunami Aceh, Prabowo Merasa Terhormat
“Ini kan korban bencana dan tentunya semua pemerintah atau pemerintah daerah yang menanggungnya. Semua biaya perawatan korban luka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau digratiskan. Apalagi korban meninggal tidak boleh dipungut biaya. Kalau sampai dipungut biaya oleh RS, ini sudah keterlaluan,” lanjutnya.
Menurutnya, bila hal yang terjadi seperti yang diungkapkan oleh keluarga korban tsunami Selat Sunda pada berita sebelumnya maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya yang bertentangan dengan aturan.
“Iya itu maladministrasi bila prosedur penanggulangan bencana seharusnya membebaskan biaya tapi malah dipungut,” tandasnya.
Sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dradjat Prawiranegara, Serang, Banten diduga melakukan pungutan saat melakukan penanganan jenazah yang menjadi korban tsunami di Pantai Carita, Pandeglang, Banten. Parahnya, uang pungutan itu diduga mencapai jutaan rupiah.
Seorang warga bernama Badiamin Sinaga mengaku diminta biaya oleh pegawai Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) terkait perawatan jenazah dan transportasi. Rinciannya biaya itu untuk membayar untuk pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.
Baca Juga: Kisah Mahasiswa Undip Diterjang Tsunami: Pulau Legundi Porak Poranda
Diduga pegawai RSUD yang melakukan aksi pungli berinsial L. Bahkan, terduga pelaku pungli itu memberika kuitansi kepada keluarga yang hendak mengambil jenazah korban tsunami
Dia mengatakan biaya tersebut untuk tiga jenazah keluarga yang tewas diterjang tsunami saat berlibur ke Pantai Carita, Pandgelang, Banten pada Sabtu (22/12/2018). Ketiga keluarganya berasal dari kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Nilai pungutan tersebut diduga bervariasi. Untuk korban atas nama Ruspin Simbolon, dikenakan Rp3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah. Bayi Satria, Rp800.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin serta korban atas nama Leo Manulang, Rp1.300.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin. (Bantennews.co.id)