Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja (Satker) PJPA Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Apip Kusnadi, Kepala Satker PJPA BWS Sumatera VII M. Fauzi, dan Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Edi Junaidi, sebagai tersangka suap terkait penanganan kasus korupsi proyek - proyek pembangunan irigasi di Bengkulu.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2018).
Febri menyebut penetapan tiga tersangka dari hasil pengembangan kasus suap kepada Kepala Seksi (Kasie) III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba terkait pengumpulan data atau bahan keterangan (pulbaket) atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu tahun anggaran 2015-2016.
Parlin bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dan sudah menjalani persidangan.
Baca Juga: Sebelum Tewas Ditembak, Letkol Dono Kirim Video Berisi Pesan Islami
Febri menyebut Apip, Fauzi dan Edi diduga turut memberikan suap kepada Parlin sebesar Rp 150 juta dalam dua tahap. Suap itu diberikan agar Kejati Bengkulu tidak melanjutkan dan menghentikan Pulbaket yang dilakukan Kejati Bengkulu terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim.
"Jadi uang senilai Rp 150 juta itu diberikan dua tahap dan merupakan kesepakatan dari permintaan sebelumnya sebesar Rp 185 juta," ujar Febri
Kemudian uang suap yang diberikan, kata Febri, juga sebagai kesepakatan antara BWS Sumatera VII Bengkulu dengan sejumlah rekanan yang menggarap proyek-proyek di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.
Menurut Febri, setiap rekanan menyetorkan uang kutipan sebesar 6 persen dari total nilai proyek yang mereka garap. Fee tersebut dibagi ke sejumlah pihak, 3 persen sebagai dana operasional yang terdiri dari 2 persen untuk operasional BWS Sumatera VII Bengkulu dan 1 persen lainnya untuk operasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang disetorkan kepada Kasubag Tata Usaha.
"Jadi untuk sementara 3 persen lainnya terbagi atas 1 persen untuk kepentingan pribadi Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu dan 2% untuk biaya atau fee keamanan aparat penegak hukum," tutup Febri
Baca Juga: Menteri Yohana Apresiasi Putusan MK Terkait UU Perkawinan Anak
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.